Pages

Tugas dan Tanggung jawab Direksi Pekerjaan menurut PerMen PU no43-PRT-M-2007 – Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi

1. Sub penyedia jasa adalah penyedia jasa yangmengadakan perjanjian kerja dengan penyedia jasa penanggung jawab kontrak, untukmelaksanakan sebagian pekerjaan setelah disetujuioleh DIREKSI PEKERJAAN;

2. DIREKSI PEKERJAAN adalah pejabat atau orang yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk pengelola administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan. Pada umumnya DIREKSI PEKERJAAN dijabat oleh Pejabat Pembuat Komitmen, namun dapat dijabat oleh orang lain yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
3. Direksi teknis adalah tim yang ditunjuk oleh DIREKSI PEKERJAAN yang bertugas untuk mengawasi pekerjaan;
4. Perintah perubahan adalah perintah tertulis yang diberikan oleh DIREKSI PEKERJAAN kepada penyedia jasa untuk melakukan perubahan pekerjaan;


5. Pejabat Pembuat Komitmen harus sudah membayar kepada penyedia jasa selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sejak penyedia jasa telah mengajukan tagihan yang telah disetujui oleh direksi teknis dan DIREKSI PEKERJAAN.
6. Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan direksi teknis untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan mewakili DIREKSI PEKERJAAN.
7. Pejabat Pembuat Komitmen dapat membentuk panitia peneliti pelaksanaan kontrak untuk membantu DIREKSI PEKERJAAN.
8. DIREKSI PEKERJAAN dapat mendelegasikan sebagian tugas dan tanggungjawabnya kepada direksi teknis dan dapat membatalkan pendelegasian tersebut setelah memberitahukan kepada penyedia jasa.
9. Penyedia jasa wajib menyerahkan perkiraan arus uang (cash flow forecast) sesuai dengan program kerja kepada DIREKSI PEKERJAAN.
10. Apabila suatu program kerja telah dimutakhirkan, maka penyedia jasa wajib memperbaiki perkiraan arus uang dan diserahkan kepada DIREKSI PEKERJAAN.
11. Apabila pekerjaan dalam perintah perubahan harga satuannya terdapat dalam daftar kuantitas dan harga, dan apabila menurut pendapat DIREKSI PEKERJAAN bahwa kuantitas pekerjaan tidak melebihi batas sesuai ketentuan Pasal 22.2. atau waktu pelaksanaan tidak mengakibatkan perubahan harga, maka harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga digunakan sebagai dasar untuk menghitung biaya perubahan.
12. Laporan harian dibuat oleh penyedia jasa, diperiksa oleh direksi teknis, dan disetujui oleh DIREKSI PEKERJAAN.
13. DIREKSI PEKERJAAN dapat meminta pihak ketiga untuk memperbaiki cacat mutu bila penyedia jasa tidak melaksanakannya dalam waktu masa perbaikan cacat mutu sesuai yang tercantum dalam surat pemberitahuan direksi teknis dengan biaya dibebankan kepada penyedia jasa.
14. Pekerjaan dinyatakan selesai apabila penyedia jasa telah melaksanakan pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai ketentuan kontrak dan telah dinyatakan dalam berita acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh DIREKSI PEKERJAAN.
15. Apabila DIREKSI PEKERJAAN menilai bahwa wakil penyedia jasa tersebut pada Pasal 30.1. tidak memadai, maka DIREKSI PEKERJAAN secara tertulis dapat meminta penyedia jasa untuk mengganti dengan personil lain yang kualifikasi, kemampuan, dan pengalamannya melebihi wakil penyedia jasa yang diganti selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dan wakil penyedia jasa yang akan diganti harus meninggalkan lapangan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
16. Pada saat kontrak dinyatakan kritis DIREKSI PEKERJAAN menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa dan selanjutnya menyelenggarakan SCM (show cause meeting)
17. Dalam SCM DIREKSI PEKERJAAN, direksi teknis dan penyedia jasa membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia jasa dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang di tuangkan dalam berita acara SCM Tahap I
18. Penyedia jasa wajib menyampaikan peringatan dini kepada DIREKSI PEKERJAAN melalui direksi teknik selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu atau keadaan-keadaan yang dapat berakibat buruk terhadap pekerjaan, kenaikan harga kontrak atau keterlambatan tanggal penyelesaian pekerjaan. DIREKSI PEKERJAAN melalui direksi teknik dapat meminta penyedia jasa untuk membuat perkiraan akibat yang akan timbul terhadap pekerjaan, harga kontrak dan tanggal penyelesaian pekerjaan. Perkiraan tersebut wajib diserahkan penyedia jasa sesegera mungkin.
19. Penyedia jasa wajib bekerja sama dengan DIREKSI PEKERJAAN melalui direksi teknik dalam menyusun dan membahas upaya-upaya untuk menghindari atau mengurangi akibat dari kejadian atau keadaan tersebut.
20. DIREKSI PEKERJAAN, direksi teknik dan penyedia jasa dapat meminta dilakukan rapat pelaksanaan yang dihadiri semua pihak, untuk membahas pelaksanaan pekerjaan dan memecahkan masalah yang timbul sehubungan dengan peringatan dini Pasal 38.1.
21. Direksi teknik wajib membuat risalah rapat pelaksanaan Pasal 39.1. Tanggung jawab masing masing pihak atas tindakan yang harus diambil ditetapkan oleh DIREKSI PEKERJAAN secara tertulis
22. Penyedia jasa wajib menugaskan personil inti yang tercantum dalam daftar personil inti atau menugaskan personil lainnya yang disetujui oleh DIREKSI PEKERJAAN. DIREKSI PEKERJAAN hanya akan menyetujui usulan penggantian personil inti apabila kualifikasi, kemampuan, dan pengalamannya sama atau melebihi personil inti yang ada dalam daftar personil inti.
23. Apabila DIREKSI PEKERJAAN meminta penyedia jasa untuk memberhentikan personilnya dengan alasan atas permintaan tersebut, maka penyedia jasa harus menjamin bahwa personil tersebut sudah harus meninggalkan lapangan dalam waktu 7 (tujuh) hari dan harus diganti selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
24. Apabila Pejabat Pembuat Komitmen menginginkan agar penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan sebelum rencana tanggal penyelesaian pekerjaan, maka DIREKSI PEKERJAAN akan meminta usulan biaya yang diperlukan oleh penyedia jasa untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan. Bila Pejabat Pembuat Komitmen dapat menerima usulan biaya tersebut, maka rencana tanggal penyelesaian pekerjaan dipercepat dan disahkan bersama oleh DIREKSI PEKERJAAN dan penyedia jasa.
25. Penyedia jasa wajib memberitahukan kepada DIREKSI PEKERJAAN dan kepada pihak yang berwenang bila menemukan benda Pasal 55.1.
26. Penyedia jasa wajib melaksanakan semua instruksi DIREKSI PEKERJAAN yang berkaitan dengan kontrak.

Demikian.---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar