1. Sub penyedia jasa adalah penyedia jasa yangmengadakan perjanjian kerja dengan penyedia jasa penanggung jawab kontrak, untukmelaksanakan sebagian pekerjaan setelah disetujuioleh DIREKSI PEKERJAAN;
2. DIREKSI PEKERJAAN adalah pejabat atau orang yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk pengelola administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan. Pada umumnya DIREKSI PEKERJAAN dijabat oleh Pejabat Pembuat Komitmen, namun dapat dijabat oleh orang lain yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
3. Direksi teknis adalah tim yang ditunjuk oleh DIREKSI PEKERJAAN yang bertugas untuk mengawasi pekerjaan;
4. Perintah perubahan adalah perintah tertulis yang diberikan oleh DIREKSI PEKERJAAN kepada penyedia jasa untuk melakukan perubahan pekerjaan;