Pages

Makalah Agama Islam Tentang Krisis Energi Listrik


Krisis Energi Listrik di Masa Depan
(dengan pandangan islam)

Muhammad Anwar Rahmanto
  
 Jurusan Teknik Elektro Polines 

Jln. Prof. Sudarto Tembalang Semarang INDONESIA





Abstrak
Tenaga listrik merupakan sumber energi yang sangat penting bagi kehidupan manusia baik untuk kegiatan industri, kegiatan komersial maupun dalam kehidupan sehari-hari rumah tangga. Energi listrik dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan penerangan dan juga proses produksi yang melibatkan barang-barang elektronik dan alat-alat atau mesin industri. Dalam pandangan Islam, sumberdaya energi termasuk minyak bumi termasuk dalam kepemilikan umum.

KeywordsKrisis Energi Listrik

I.      pendahuluan
Energi menjadi komponen penting bagi kelangsungan hidup manusia karena hampir semua aktivitas kehidupan manusia sangat tergantung pada ketersediaan energi yang cukup. Dewasa ini dan beberapa tahun ke depan, manusia masih akan tergantung pada sumber energi fosil karena sumber energi fosil inilah yang mampu memenuhi kebutuhan energi manusia dalam skala besar. Sedangkan sumber energi alternatif /terbarukan belum dapat memenuhi kebutuhan energi manusia dalam skala besar karena fluktuasi potensi dan tingkat keekonomian yang belum bisa bersaing dengan energi konvensional.
Tenaga listrik merupakan sumber energi yang sangat penting bagi kehidupan manusia baik untuk kegiatan industri, kegiatan komersial maupun dalam kehidupan sehari-hari rumah tangga. Energi listrik dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan penerangan dan juga proses produksi yang melibatkan barang-barang elektronik dan alat-alat atau mesin industri. Mengingat begitu besar dan pentingnya manfaat energi listrik sedangkan sumber energi pembangkit listrik terutama yang berasal dari sumber daya tak terbarui keberadaannya terbatas, maka untuk menjaga kelestarian sumber energi ini perlu diupayakan langkah-langkah strategis yang dapat menunjang penyediaan energy listrik secara optimal dan terjangkau. 
Upaya menambah pembangkit sebenarnya telah dilakukan pemerintah. Namun membutuhkan proses yang lama dan anggaran yang besar. Apalagi saat ini PLN sedang mengalami kerugian dan menanggung utang yang cukup besar. Oleh karena itu, kerja sama dan partisipasi berbagai pihak sangat diperlukan untuk mengatasi krisis energi listrik ini.

II.   Isi
A. Krisis Energi di Indonesia 
Keberadaan dan Keberdayaan Energi Listrik merupakan sebuah keharusan sebagai motor penggerak roda kehidupan pada sebuah bangsa untuk tetap bergerak dan mengarah maju ke depan.
Tanpa Keberadaan dan Keberdayaan Energi Listrik akan menghambat hingga menghentikan aktivitas masyarakat dunia usaha dan rumahan, serta berujung terhambatnya atau terhentinya kemajuan umat pada suatu bangsa.
Krisis Energi Listrik yang tengah melanda di Indonesia, khususnya Pulau Jawa, berupa kurangnya pasokan energi listrik untuk masyarakat Indonesia di pulau Jawa dan Sumatra yang terjadi pada bulan-bulan terakhir ini.
Seperti telah diberitakan beberapa waktu yang lalu bahwa Akibat Krisis Energi Listrik di Indonesia, maka di berbagai wilayah di Indonesia masih akan mengalami pemadaman listrik bergilir hingga tahun 2010 mendatang. Dikabarkan bahwa hal ini dikarenakan PLN (Perusahaan Listrik Negara) Indonesia mengalami defisit akibat tidak berimbangnya pasokan yang dimiliki PLN dengan permintaan energi listrik oleh konsumen (masyarakat). Diberitakan bahwa saat ini sebenarnya total kapasitas terpasang PLN sudah mencapai 26.000 Mega Watt se Indonesia tetapi beban puncaknya sudah mencapai 24.000 MW. sedangkan daya mampunya tentunya sekitar 25.000 mega sehingga bila ada masalah kita tidak punya cadangan lagi. Kurangnya atau tersendatnya pasokan batu bara pada sumber-sumber energi pemasok listrik di pulau jawa seperti Sumber Energi Cilacap serta kerusakan teknis pada sumber energi lain juga telah dijadikan dalih/alasan PLN untuk melakukan pemadaman listrik (electrical shutdown) tersebut secara berkala, bergilir, dan sepihak pada bulan-bulan terakhir ini.
Dan seperti telah dirasakan masyarakat khususnya di pulau Jawa dan Medan, Sumatra, pemadaman listrik tersebut seringkali dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak konsumen yakni masyarakat pengguna energi listrik, baik yang komersial (masyarakat pada umumnya) maupun yang gratisan.
Pemadaman Listrik oleh PLN dalam kasus Krisis Energi Listrik ini bisa dianalogkan seperti seorang Kepala Keluarga (Suami dan Ayah) yang tidak mampu memberi makan 3 kali sehari kepada Istri dan Anak-anaknya, kemudian membuat solusi masalah (yang timbul dari dirinya sendiri) tersebut, yakni membuat kebijakan dengan meminta Istri dan Anak-Anaknya untuk hidup berhemat (baca: makan 1 sampai dengan maksimal 2 kali sehari). Baik dan bijaksanakah kebijakan/solusi dari Suami/Ayah tersebut? Jelas tidak! Lantas bagaimana solusinya? Karena masalah ini sudah menyangkut hak dan kewajiban dalam berkeluarga, maka bagaimanapun kondisinya, si Suami/Ayah tersebut berkewajiban harus bisa memberi nafkah dan memberi makan layak untuk Istri dan Anak-Anaknya bagaimanapun caranya. Sedangkan Istri dan Anak-Anaknya juga tentu memiliki kewajiban menjaga dengan baik pemberian si Suami/Ayah tersebut serta membiasakan diri hidup berhemat. Hidup berhemat bisa memiliki arti dan makna yang luas, yang jelas bukan berarti mendiscount waktu makan dari 3 kali sehari menjadi 2 kali sehari, karena waktu makan adalah vital bagi kesehatan yang tak bisa ditawar lagi, namun makan secukupnya (tidak berlebihan), menghabiskan makanan yang disediakan, tidak membuang-buang makanan (membuang rejeki dari Tuhan).
PLN (dianalogkan dengan si Suami/Ayah tersebut) tentu sangat-sangat tidak bijaksana dan aneh serta tidak masuk akal sehat bilamana membuat solusi krisis energi listrik dengan hanya meminta/menghimbau konsumen pengguna listrik (yang dianalogkan sebagai Istri dan Anak-Anak tersebut) untuk menghemat konsumsi listrik tanpa melakukan aksi gerak cepat dan serius untuk melakukan pembenahan diri secara internal dan eksternal.
Sebuah Keputusan menunjukkan kualitas pembuat keputusan. Solusi Pemadaman Listrik secara berkala, bergilir, dan sepihak tersebut adalah salah satu keputusan terbodoh dan paling memalukan yang pernah ada saat ini
Masyarakat umum tahu bahwa masalah krisis energi listrik di Indonesia sekarang ini tidak hanya bersumber dari PLN saja, namun juga dari pihak swasta pemasok energi listrik, juga tentu pihak pemerintah yang terbukti tidak memiliki sistem kontrol dan sistem filter yang baik untuk menyaring siapa yang layak diberi kepercayaan untuk pengadaan, pengelolaan, dan distribusi energi listrik ke konsumen (masyarakat).
Namun, meski begitu, pihak PLN lah yang harusnya paling bertanggung jawab terhadap kasus ini mengingat eksistensinya sebagai badan negara tunggal (monopoli) yang diberi kepercayaan dan kewenangan oleh Pemerintah dalam pengadaan dan pemberdayaan energi listrik terbukti tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan benar.
Sebenarnya dari dulu kita sudah bermasalah dengan energi listrik, Coba kita telusuri ada berapa banyak daerah yang hingga detik ini belum tersentuh aliran listrik. Mungkin para pejabat yang terkait lupa/tidak tahu bahwa keberadaan energi juga dijadikan sebagai salah satu parameter kemajuan suatu bangsa.

B. Faktor Penyebab Krisis Energi Di Indonesia
1)    Pola dan Rencana Pengadaan Energi Listrik yang tidak baik
2)    Pola dan Rencana Distribusi Energi Listrik yang tidak baik
3)    Instalasi dan Infrastruktur pada Sumber Energi Pembangkit Listrik yang tidak baik/memadai
4)    Pengadaan dan Pemberdayaan serta Distribusi Energi Listrik tidak dilakukan secara professional
5)    Instansi terkait tidak antisipatif terhadap konsekuensi dan dampak dari Kenaikan Harga BBM dunia dan Indonesia
6)    Menurut PLN, penyebab utama dari krisis energi listrik di Indonesia karena tidak berimbangnya pasokan yang dimiliki PLN dengan permintaan energi listrik oleh konsumen (masyarakat)
7)    Dikabarkan karena tersendatnya pasokan batu bara pada sumber pembangkit energi listrik.
8)    Dikabarkan karena masalah teknis, yakni kerusakan pada sumber pembangkit energi listrik.
9)    Dugaan kuat, masalah harga BBM untuk pengangkutan Batu Bara dan/atau Mafia Energi Indonesia.
10) Dugaan Kuat, Krisis Mental Pejabat, Penguasa, dan Pengusaha Indonesia yang terkait dalam Pengadaan dan Pemberdayaan Energi Listrik di Indonesia.


C. Langkah Strategis Menangani Krisis Energi Listrik 
Berbagai upaya perlu untuk mengatasi krisis energi listrik ini secara simultan dan terstruktur. Adapun langkah strategis yang dapat dilakukan diantaranya perbaikan system distribusi listrik, mengurangi ketergantungan kepada BBM sebagai bahan bakar pembangkit tenaga listrik, internalisasi hidup hemat kepada khalayak baik dari mulai level rumah sampai perusahaan besar, dan perapihan internal pengurus PLN.
1)    Perbaikan sistem distribusi listrik
Sistem ini menggunakan pembangkit listrik berskala kecil yang terdesentralisasi (tersebar) di seluruh daerah rawan listrik dan membutuhkan pasokan listrik yang besar. Saat ini alat untuk mendukung sistem desentralisasi listrik telah tersedia, misalnya turbin gas mikro, dan mikro hidro. Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana PLN, para akademisi, dan investor melakukan kaji ulang dan mengimplementasi sistem tersebut.
2)    Kurangi Ketergantungan kepada BBM
BBM merupakan sumber daya yang tak dapat diperbarui yang semakin lama akan semakin berkurang persediaannya. Oleh karena itu, ketergantungan terhadap BBM sebagai bahan bakar pembangkit tenaga listrik harus dikurangi. Pemenuhan kebutuhan energi yang tergantung pada BBM sering kali mengganggu pasokan energi nasional, apalagi jika terjadi kelangkaan atau meningkatnya harga BBM di pasar internasional.
Selama 2-3 tahun terakhir ini harga minyak mentah di dunia meningkat. Pasokan listrik akan berkurang dan subsidi listrik pun meningkat. Perlu diketahui bahwa cadangan minyak bumi di tanah air hanya tinggal 1,2 % dari cadangan minyak bumi dunia. Kalau tidak ada penemuan baru, maka cadangan kita tinggal hanya bertahan sampai 20 tahun. Gas tinggal sekitar 60 tahun saja, kalau tidak ada penemuan baru. Batu bara lebih panjang dari itu, masih 150 tahun lagi. (Sambutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Peresmian PLTU Tanjung Jati B Jepara, Jawa Tengah)
Upaya mengurangi pemanfaatan minyak bumi dan beralih pada sumber energi lain, terutama sumber energi non fosil dan energi terbarukan perlu kita lakukan. Indonesia memiliki cadangan sumber energi non fosil yang cukup melimpah, namun belum dimanfaatkan secara optimal, misalnya bahan bakar nabati dari jarak, singkong, tebu, kelapa sawit, dan sampah.
Salah satu perkembangan teknologi yang mendukung penyediaan energy saat ini adalah pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Beberapa waktu lalu ITB telah membuat PLTSa walaupun ada pro dan kontra.
Sebagai tambahan, saat ini sampah telah menjadi masalah besar terutama di kota-kota besar di Indonesia. Hingga tahun 2020 mendatang, volume sampah perkotaan di Indonesia diperkirakan akan meningkat lima kali lipat. Tahun 1995, menurut data yang dikeluarkan Asisten Deputi Urusan Limbah Domestik, Deputi V Menteri Lingkungan Hidup, Chaerudin Hasyim, di Jakarta baru-baru ini, setiap penduduk Indonesia menghasilkan sampah rata-rata 0,8 kilogram per kapita per hari, sedangkan pada tahun 2000 meningkat menjadi 1 kilogram per kapita per hari. Pada tahun 2020 mendatang diperkirakan mencapai 2,1 kilogram per kapita per hari. (kompas, 18/09/’03). Semoga dengan adanya PLTSa ini, persoalan sampah dapat terselesaikan sekaligus krisis energi listrik dapat tertangani.
3)    Internalisasi Hidup Hemat
Memang telah terjadi penghematan yang cukup signifikan, terutama pada instansi pemerintah. Namun seiring dengan waktu, gerakan hemat listrik ini tinggal sejarah. Pola konsumsi listrik berlebihan dan tidak berdaya guna, kembali menjadi kebiasaan di mana-mana. Di gedung pemerintahan sekalipun, itu hanya tinggal sebatas imbauan di atas kertas yang ditempel di dinding-dinding kantor. Di sana, lampu dibiarkan tetap menyala –bahkan disengaja untuk dihidupkan– kendati cahaya mentari sudah cukup memberi terang pada tiap ruang. Gerakan ini idealnya tetap dilaksanakan dan harus dilaksanakan. Tapi, perlu adanya kerjasama antara pihak pemerintah, LSM, para pelajar, dan media untuk menyuarakan gerakan hemat listrik secara berkelanjutan.
Untuk menghemat energi listrik masyarakat disarankan untuk mengurangi penggunaan alat elektronik yang banyak menyedot daya listrik, seperti kulkas, mesin cuci, AC dan mesin pompa air. Diharapkan juga untuk menggunakan lampu hemat energi (LHE). Komparasi penggunaan LHE jauh berbeda dengan lampu pijar biasa. Bagi pengguna LHE, misalnya dengan daya 900 watt bisa menghemat biaya 10.000 sampai 12.000 rupiah per bulan. Rekening listrik yang dibayarkanpun akan semakin berkurang
Perapihan dan Transparansi Internal Pengurus PLN
Hasil audit BPK yang telah menurunkan defisit yang diajukan PLN sebenarnya masih bisa menemukan titik kritis lebih jauh lagi di dalam sistem tubuh PLN, terutama masalah inefisiensi. Biaya yang diajukan PLN terlalu besar, yakni sebesar 93,2 triliun rupiah, tanpa ada upaya efisiensi semaksimal mungkin.
Dalam hal ini, PLN ditantang untuk bisa berlaku transparan terhadap besaran BPP yang ditanggungnya. Hal ini diperlukan agar masyarakat bisa mengetahui seberapa besar biaya pruduksi yang ditanggung PLN untuk memproduksi listrik. Dari situ dapat diketahui pula apakah PLN sudah melakukun efisiensi dan efektivitas dalam manajemen. Di samping perlu juga dilakukan evaluasi soal sejauh mana upaya PLN dalam mencegah pencurian listrik.

D. Solusi Masalah Krisis Energi Listrik Di Indonesia
1)    PLN bersama pihak swasta penyedia sumber energi yang ditunjuk harus melakukan perbaikan kebijakan pengadaan dan distribusi listrik,
2)    PLN bersama pihak swasta penyedia sumber energi yang ditunjuk harus melakukan perbaikan instalasi, infrastruktur, dan teknis pengadaan energi listrik,
3)    PLN bersama pihak swasta penyedia sumber energi yang ditunjuk harus melakukan perbaikan pola distribusi listrik ke konsumen,
4)    Pemerintah melalui PLN bersama pihak swasta penyedia sumber energi yang ditunjuk harus memberikan Jaminan keberadaan dan keberdayaan energi listrik per 1×24 Jam kepada konsumen dan pihak investor, baik domestik maupun asing.
5)    Pemerintah harus memiliki sistem kontrol dan sistem filter yang baik untuk menyaring siapa yang layak diberi kepercayaan dan kewenangan untuk melakukan pengadaan, pengelolaan, dan distribusi energi listrik ke konsumen (masyarakat)
6)    Sikat habis Mafia Energi di Indonesia, khususnya Mafia Energi Listrik dan Batu Bara, khususnya pemilihan pejabat di lingkungan PLN dan proses tender swasta untuk pengadaan energi listrik dan batu bara.
7)    DPR dan DPRD harus tanggap terhadap masalah ini dengan melakukan sidak dan pengusutan masalah krisis energi listrik di lapangan, dan bila terbukti ada indikasi unsur kesengajaan hingga mengakibatkan terjadinya krisis energi ini, hingga mengarah pada pidana, maka Pihak POLRI wajib turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna segera menuntaskan masalah agar tidak berkepanjangan
8)    Konsumen harus membiasakan diri berhemat (tidak konsumtif) dalam menggunakan energi listrik
9)    Kompensasi Riil dari PLN dan Pemerintah kepada konsumen energi listrik (seperti pada tahun 2005) sebagai ganti rugi atas pemadaman listrik secara berkala, bergilir, dan sepihak.
10) Disarankan bagi konsumen energi listrik untuk memasang Genset (electrical power backup device) karena PLN dan Pemerintah makin tidak bisa dipercaya dan diandalkan (higly recommended)

E. Pengelolaan Energi Menurut Syariah
Dalam pandangan Islam, sumberdaya energi termasuk minyak bumi termasuk dalam kepemilikan umum. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw.:

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِيْ ثَلاَثَةٍ  فِيْ الْمَاءِ وَالْكَلاَءِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api. (HR Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah).

‘Illat kepemilikan umum dari hadis tersebut adalah jumlah yang besar (sesuatu yang bersifat bagaikan air yang mengalir). Dalam hal ini, Rasulullah saw. bersabda:

أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَقْطَعَهُ المِْلْحَ فَقَطَعَهُ فَلَمَّا وَلَّى قَاَل رَجُلٌ أَتَدْرِيْ مَا أَقْطَعْتَهُ لَهُ؟ إِنَّمَا أَقْطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ: فَرَجَعَهُ مِنْهُ
Ia datang kepada Rasulullah saw. meminta (tambang) garam. Beliau lalu memberikannya. Setelah ia pergi ada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, tahukah apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Lalu ia berkata: Kemudian Rasulullah saw. pun menarik kembali tambang itu darinya.” (HR Abu Dawud).

Berdasarkan kedua hadis tersebut, sumberdaya energi termasuk dalam kepemilikan umum karena dua aspek, yaitu termasuk dalam kata api serta tersedia dalam jumlah besar. Karena sumberdaya energi (minyak bumi, gas alam, batubara, sumberdaya nuklir, geotermal, hidropower, energi kelautan termasuk dalam kepemilikan umum maka aktivitas pertambangan sumberdaya energi harus merupakan industri milik umum.
Kepemilikan terhadap industri meliputi kepemilikan atas: modal; alat produksi; bahan baku; pengelolaan; hasil produksi. Dalam konsep Islam, pemilik dari industri milik umum adalah umat (rakyat). Negara mewakili rakyat dalam kepemilikan industri milik umum. Karena itu, pada industri milik umum,  negara sebagai wakil umat harus memiliki modal, alat produksi, bahan baku, hasil produksi. Dengan demikian, industri yang bergerak di sektor kepemilikan umum harus berupa BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Keterlibatan swasta dalam kepemilikan industri milik umum tidak dibenarkan (haram) berdasarkan hadis (yang artinya): Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya. (HR Abu Dawud).
Industri milik swasta bisa dilibatkan dalam pengelolaan kepemilikan umum hanya dalam konteks ijârah (kontrak kerja). Dalam hal ini, BUMN yang menangani industri milik umum mengontrak industri swasta untuk melakukan pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak. Dalam kasus minyak bumi sebagai contoh, Pertamina sebagai BUMN dapat mengontrak industri swasta untuk melakukan pekerjaan pengeboran dan selanjutnya dibayar untuk pekerjaan tersebut. Pihak swasta (termasuk asing) tidak bisa memiliki hasil produksinya.
Pendanaan (modal) termasuk bagian dari kepemilikan. Karena itu, pendanaan (investasi) swasta bagi industri sumberdaya energi baik untuk ekplorasi maupun eksploitasi tidak dibenarkan. Pendanaan semua industri milik umum (termasuk industri energi) secara integral termasuk dalam anggaran negara (Baitul Mal dalam sistem Khilafah) dari sektor kepemilikan umum. Semua penghasilan dari industri milik umum langsung dimasukkan dalam Baitul Mal (anggaran negara).
Dalam sistem Islam, negara harus mendanai semua industri milik umum. Tentunya ini memerlukan dana sangat besar. Namun, negara menerima secara penuh semua penghasilan (revenue) dari industri-industri tersebut, bukan sekadar sharing keuntungan. Jumlah ini tentunya juga sangat besar. Sebagian industri milik umum yang menanggung beban pemenuhan kebutuhan pokok umum masyarakat harus mengalami defisit “cash flow”, yaitu pengembalian dana ke anggaran negara (Baitul Mal) lebih kecil daripada pendanaan negara untuk industri tersebut. Akan tetapi, hal ini bisa ditutupi dari sektor industri milik umum lainnya yang tidak menanggung beban pemenuhan kebutuhan pokok umum. Secara keseluruhan, negara harus mengatur supaya pengelolaan keseluruhan industri milik umum mampu menghasilkan “positif cash flow”, yaitu memberikan keuntungan bersih bagi anggaran negara. Keuntungan bersih ini selanjutnya dapat digunakan untuk mendanai berbagai pemenuhan kebutuhan pokok umum seperti pendidikan, pelayanan kesehatan dan pembangunan sarana serta prasarana umum.
Berdasarkan uraian sebelumnya, cadangan minyak terbukti di Indonesia hanya cukup untuk rentang waktu 18 tahun ke depan, sedangkan cadangan minyak dengan data eksplorasi kurang lengkap (spekulatif) mampu diproduksi hingga 180 tahun ke depan jika laju produksi diasumsikan tetap sebesar 500 juta barel pertahun. Estimasi pertumbuhan kebutuhan energi tentunya akan memperpendek rentang ini.

III.PENUTUP
Beberapa langkah strategis yang dijelaskan di atas tidak akan bermakna manakala tidak adanya kerjasama antara pihak pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait dalam menangani krisis energi listrik. Oleh karena itu, kerjasama antara pihak-pihak tersebut amatlah penting. Mulai dari penanaman budaya hemat listrik, sampai masalah teknis penanganan dan pengelolaan sistem distribusi listrik baik dalam hal pemakaian pembangkit listrik maupun akuntabilitas finansialnya yang diharapkan lebih transparan. Semoga krisis energi listrik tidak terjadi lagi di negara kita tercinta ini. 


Referensi
[1] http://machn3660.multiply.com/journal/item/53/KRISIS_ENERGI_ENERGI_INDONESIA_DIKUASAI_ASING?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
[2]        http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=20484:solusi-islam-atas-krisis-bahan-bakar&catid=46&Itemid=128
[3]        http://zaldym.wordpress.com/2009/02/20/pandangan-islam-tentang-ilmu-pengetahuan/
[4]        http://menaraislam.com/content/view/180/56/
[5]        http://anitabintiakhamad.blogspot.com/2011/10/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar