Krisis Energi Listrik di Masa Depan
(dengan pandangan islam)
Muhammad Anwar
Rahmanto
Jurusan
Teknik Elektro Polines
Jln. Prof. Sudarto Tembalang Semarang INDONESIA
Abstrak
Tenaga listrik merupakan
sumber energi yang sangat penting bagi kehidupan manusia baik untuk kegiatan
industri, kegiatan komersial maupun dalam kehidupan sehari-hari rumah tangga.
Energi listrik dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan penerangan dan juga proses
produksi yang melibatkan barang-barang elektronik dan alat-alat atau mesin
industri. Dalam pandangan Islam, sumberdaya energi
termasuk minyak bumi termasuk dalam kepemilikan umum.
Keywords— Krisis Energi
Listrik
I.
pendahuluan
Energi menjadi komponen penting bagi kelangsungan hidup
manusia karena hampir semua aktivitas kehidupan manusia sangat tergantung pada
ketersediaan energi yang cukup. Dewasa ini dan beberapa tahun ke depan, manusia
masih akan tergantung pada sumber energi fosil karena sumber energi fosil
inilah yang mampu memenuhi kebutuhan energi manusia dalam skala besar.
Sedangkan sumber energi alternatif /terbarukan belum dapat memenuhi kebutuhan
energi manusia dalam skala besar karena fluktuasi potensi dan tingkat
keekonomian yang belum bisa bersaing dengan energi konvensional.
Tenaga listrik merupakan
sumber energi yang sangat penting bagi kehidupan manusia baik untuk kegiatan
industri, kegiatan komersial maupun dalam kehidupan sehari-hari rumah tangga.
Energi listrik dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan penerangan dan juga proses
produksi yang melibatkan barang-barang elektronik dan alat-alat atau mesin
industri. Mengingat begitu besar dan pentingnya manfaat energi listrik sedangkan
sumber energi pembangkit listrik terutama yang berasal dari sumber daya tak
terbarui keberadaannya terbatas, maka untuk menjaga kelestarian sumber energi
ini perlu diupayakan langkah-langkah strategis yang dapat menunjang penyediaan
energy listrik secara optimal dan terjangkau.
Upaya menambah pembangkit
sebenarnya telah dilakukan pemerintah. Namun membutuhkan proses yang lama dan
anggaran yang besar. Apalagi saat ini PLN sedang mengalami kerugian dan
menanggung utang yang cukup besar. Oleh karena itu, kerja sama dan partisipasi
berbagai pihak sangat diperlukan untuk mengatasi krisis energi listrik ini.
II.
Isi
A. Krisis Energi di
Indonesia
Keberadaan dan
Keberdayaan Energi Listrik merupakan sebuah keharusan sebagai motor penggerak
roda kehidupan pada sebuah bangsa untuk tetap bergerak dan mengarah maju ke
depan.
Tanpa
Keberadaan dan Keberdayaan Energi Listrik akan menghambat hingga menghentikan
aktivitas masyarakat dunia usaha dan rumahan, serta berujung terhambatnya atau
terhentinya kemajuan umat pada suatu bangsa.
Krisis Energi Listrik yang tengah melanda di Indonesia, khususnya Pulau Jawa, berupa kurangnya pasokan energi listrik untuk masyarakat Indonesia di pulau Jawa dan Sumatra yang terjadi pada bulan-bulan terakhir ini.
Krisis Energi Listrik yang tengah melanda di Indonesia, khususnya Pulau Jawa, berupa kurangnya pasokan energi listrik untuk masyarakat Indonesia di pulau Jawa dan Sumatra yang terjadi pada bulan-bulan terakhir ini.
Seperti telah
diberitakan beberapa waktu yang lalu bahwa Akibat Krisis Energi Listrik di
Indonesia, maka di berbagai wilayah di Indonesia masih akan mengalami pemadaman
listrik bergilir hingga tahun 2010 mendatang. Dikabarkan bahwa hal ini
dikarenakan PLN (Perusahaan Listrik Negara) Indonesia mengalami defisit akibat
tidak berimbangnya pasokan yang dimiliki PLN dengan permintaan energi listrik
oleh konsumen (masyarakat). Diberitakan bahwa saat ini sebenarnya total
kapasitas terpasang PLN sudah mencapai 26.000 Mega Watt se Indonesia tetapi
beban puncaknya sudah mencapai 24.000 MW. sedangkan daya mampunya tentunya
sekitar 25.000 mega sehingga bila ada masalah kita tidak punya cadangan lagi.
Kurangnya atau tersendatnya pasokan batu bara pada sumber-sumber energi pemasok
listrik di pulau jawa seperti Sumber Energi Cilacap serta kerusakan teknis pada
sumber energi lain juga telah dijadikan dalih/alasan PLN untuk melakukan
pemadaman listrik (electrical shutdown) tersebut secara berkala, bergilir, dan
sepihak pada bulan-bulan terakhir ini.
Dan seperti
telah dirasakan masyarakat khususnya di pulau Jawa dan Medan, Sumatra,
pemadaman listrik tersebut seringkali dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya
kepada pihak konsumen yakni masyarakat pengguna energi listrik, baik yang
komersial (masyarakat pada umumnya) maupun yang gratisan.
Pemadaman
Listrik oleh PLN dalam kasus Krisis Energi Listrik ini bisa dianalogkan seperti
seorang Kepala Keluarga (Suami dan Ayah) yang tidak mampu memberi makan 3 kali
sehari kepada Istri dan Anak-anaknya, kemudian membuat solusi masalah (yang
timbul dari dirinya sendiri) tersebut, yakni membuat kebijakan dengan meminta
Istri dan Anak-Anaknya untuk hidup berhemat (baca: makan 1 sampai dengan
maksimal 2 kali sehari). Baik dan bijaksanakah kebijakan/solusi dari Suami/Ayah
tersebut? Jelas tidak! Lantas bagaimana solusinya? Karena masalah ini sudah
menyangkut hak dan kewajiban dalam berkeluarga, maka bagaimanapun kondisinya,
si Suami/Ayah tersebut berkewajiban harus bisa memberi nafkah dan memberi makan
layak untuk Istri dan Anak-Anaknya bagaimanapun caranya. Sedangkan Istri dan Anak-Anaknya juga tentu memiliki
kewajiban menjaga dengan baik pemberian si Suami/Ayah tersebut serta
membiasakan diri hidup berhemat. Hidup berhemat bisa memiliki arti dan makna
yang luas, yang jelas bukan berarti mendiscount waktu makan dari 3 kali sehari
menjadi 2 kali sehari, karena waktu makan adalah vital bagi kesehatan yang tak
bisa ditawar lagi, namun makan secukupnya (tidak berlebihan), menghabiskan
makanan yang disediakan, tidak membuang-buang makanan (membuang rejeki dari
Tuhan).
PLN (dianalogkan dengan si Suami/Ayah tersebut) tentu sangat-sangat tidak bijaksana dan aneh serta tidak masuk akal sehat bilamana membuat solusi krisis energi listrik dengan hanya meminta/menghimbau konsumen pengguna listrik (yang dianalogkan sebagai Istri dan Anak-Anak tersebut) untuk menghemat konsumsi listrik tanpa melakukan aksi gerak cepat dan serius untuk melakukan pembenahan diri secara internal dan eksternal.
PLN (dianalogkan dengan si Suami/Ayah tersebut) tentu sangat-sangat tidak bijaksana dan aneh serta tidak masuk akal sehat bilamana membuat solusi krisis energi listrik dengan hanya meminta/menghimbau konsumen pengguna listrik (yang dianalogkan sebagai Istri dan Anak-Anak tersebut) untuk menghemat konsumsi listrik tanpa melakukan aksi gerak cepat dan serius untuk melakukan pembenahan diri secara internal dan eksternal.
Sebuah
Keputusan menunjukkan kualitas pembuat keputusan. Solusi Pemadaman Listrik
secara berkala, bergilir, dan sepihak tersebut adalah salah satu keputusan
terbodoh dan paling memalukan yang pernah ada saat ini
Masyarakat umum tahu bahwa masalah krisis energi listrik di Indonesia sekarang ini tidak hanya bersumber dari PLN saja, namun juga dari pihak swasta pemasok energi listrik, juga tentu pihak pemerintah yang terbukti tidak memiliki sistem kontrol dan sistem filter yang baik untuk menyaring siapa yang layak diberi kepercayaan untuk pengadaan, pengelolaan, dan distribusi energi listrik ke konsumen (masyarakat).
Namun, meski begitu, pihak PLN lah yang harusnya paling bertanggung jawab terhadap kasus ini mengingat eksistensinya sebagai badan negara tunggal (monopoli) yang diberi kepercayaan dan kewenangan oleh Pemerintah dalam pengadaan dan pemberdayaan energi listrik terbukti tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan benar.
Masyarakat umum tahu bahwa masalah krisis energi listrik di Indonesia sekarang ini tidak hanya bersumber dari PLN saja, namun juga dari pihak swasta pemasok energi listrik, juga tentu pihak pemerintah yang terbukti tidak memiliki sistem kontrol dan sistem filter yang baik untuk menyaring siapa yang layak diberi kepercayaan untuk pengadaan, pengelolaan, dan distribusi energi listrik ke konsumen (masyarakat).
Namun, meski begitu, pihak PLN lah yang harusnya paling bertanggung jawab terhadap kasus ini mengingat eksistensinya sebagai badan negara tunggal (monopoli) yang diberi kepercayaan dan kewenangan oleh Pemerintah dalam pengadaan dan pemberdayaan energi listrik terbukti tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan benar.
Sebenarnya
dari dulu kita sudah bermasalah dengan energi listrik, Coba kita telusuri ada
berapa banyak daerah yang hingga detik ini belum tersentuh aliran listrik.
Mungkin para pejabat yang terkait lupa/tidak tahu bahwa keberadaan energi juga
dijadikan sebagai salah satu parameter kemajuan suatu bangsa.
B. Faktor Penyebab Krisis Energi Di Indonesia
1) Pola dan Rencana Pengadaan
Energi Listrik yang tidak baik
2) Pola dan Rencana
Distribusi Energi Listrik yang tidak baik
3) Instalasi dan
Infrastruktur pada Sumber Energi Pembangkit Listrik yang tidak baik/memadai
4) Pengadaan dan Pemberdayaan
serta Distribusi Energi Listrik tidak dilakukan secara professional
5) Instansi terkait tidak
antisipatif terhadap konsekuensi dan dampak dari Kenaikan Harga BBM dunia dan
Indonesia
6) Menurut PLN, penyebab
utama dari krisis energi listrik di Indonesia karena tidak berimbangnya pasokan
yang dimiliki PLN dengan permintaan energi listrik oleh konsumen (masyarakat)
7) Dikabarkan karena
tersendatnya pasokan batu bara pada sumber pembangkit energi listrik.
8) Dikabarkan karena masalah
teknis, yakni kerusakan pada sumber pembangkit energi listrik.
9) Dugaan kuat, masalah harga
BBM untuk pengangkutan Batu Bara dan/atau Mafia Energi Indonesia.
10) Dugaan Kuat, Krisis Mental
Pejabat, Penguasa, dan Pengusaha Indonesia yang terkait dalam Pengadaan dan
Pemberdayaan Energi Listrik di Indonesia.
C. Langkah Strategis Menangani Krisis
Energi Listrik
Berbagai upaya perlu untuk mengatasi krisis energi listrik
ini secara simultan dan terstruktur. Adapun langkah strategis yang dapat
dilakukan diantaranya perbaikan system distribusi listrik, mengurangi
ketergantungan kepada BBM sebagai bahan bakar pembangkit tenaga listrik,
internalisasi hidup hemat kepada khalayak baik dari mulai level rumah sampai
perusahaan besar, dan perapihan internal pengurus PLN.
1)
Perbaikan sistem distribusi listrik
Sistem ini menggunakan pembangkit
listrik berskala kecil yang terdesentralisasi (tersebar) di seluruh daerah
rawan listrik dan membutuhkan pasokan listrik yang besar. Saat ini alat untuk
mendukung sistem desentralisasi listrik telah tersedia, misalnya turbin gas
mikro, dan mikro hidro. Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana PLN,
para akademisi, dan investor melakukan kaji ulang dan mengimplementasi sistem
tersebut.
2)
Kurangi Ketergantungan kepada BBM
BBM merupakan sumber daya yang tak
dapat diperbarui yang semakin lama akan semakin berkurang persediaannya. Oleh
karena itu, ketergantungan terhadap BBM sebagai bahan bakar pembangkit tenaga
listrik harus dikurangi. Pemenuhan kebutuhan energi yang tergantung pada BBM
sering kali mengganggu pasokan energi nasional, apalagi jika terjadi kelangkaan
atau meningkatnya harga BBM di pasar internasional.
Selama 2-3 tahun terakhir ini harga
minyak mentah di dunia meningkat. Pasokan listrik akan berkurang dan subsidi
listrik pun meningkat. Perlu diketahui bahwa cadangan minyak bumi di tanah air
hanya tinggal 1,2 % dari cadangan minyak bumi dunia. Kalau tidak ada penemuan
baru, maka cadangan kita tinggal hanya bertahan sampai 20 tahun. Gas tinggal
sekitar 60 tahun saja, kalau tidak ada penemuan baru. Batu bara lebih panjang
dari itu, masih 150 tahun lagi. (Sambutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
dalam Peresmian PLTU Tanjung Jati B Jepara, Jawa Tengah)
Upaya mengurangi pemanfaatan minyak bumi dan beralih pada sumber energi lain, terutama sumber energi non fosil dan energi terbarukan perlu kita lakukan. Indonesia memiliki cadangan sumber energi non fosil yang cukup melimpah, namun belum dimanfaatkan secara optimal, misalnya bahan bakar nabati dari jarak, singkong, tebu, kelapa sawit, dan sampah.
Upaya mengurangi pemanfaatan minyak bumi dan beralih pada sumber energi lain, terutama sumber energi non fosil dan energi terbarukan perlu kita lakukan. Indonesia memiliki cadangan sumber energi non fosil yang cukup melimpah, namun belum dimanfaatkan secara optimal, misalnya bahan bakar nabati dari jarak, singkong, tebu, kelapa sawit, dan sampah.
Salah satu perkembangan teknologi
yang mendukung penyediaan energy saat ini adalah pembangkit listrik tenaga
sampah (PLTSa). Beberapa waktu lalu ITB telah membuat PLTSa walaupun ada pro
dan kontra.
Sebagai tambahan, saat ini sampah
telah menjadi masalah besar terutama di kota-kota besar di Indonesia. Hingga
tahun 2020 mendatang, volume sampah perkotaan di Indonesia diperkirakan akan
meningkat lima kali lipat. Tahun 1995, menurut data yang dikeluarkan Asisten
Deputi Urusan Limbah Domestik, Deputi V Menteri Lingkungan Hidup, Chaerudin
Hasyim, di Jakarta baru-baru ini, setiap penduduk Indonesia menghasilkan sampah
rata-rata 0,8 kilogram per kapita per hari, sedangkan pada tahun 2000 meningkat
menjadi 1 kilogram per kapita per hari. Pada tahun 2020 mendatang diperkirakan
mencapai 2,1 kilogram per kapita per hari. (kompas, 18/09/’03). Semoga dengan adanya
PLTSa ini, persoalan sampah dapat terselesaikan sekaligus krisis energi listrik
dapat tertangani.
3)
Internalisasi Hidup Hemat
Memang telah terjadi penghematan yang
cukup signifikan, terutama pada instansi pemerintah. Namun seiring dengan
waktu, gerakan hemat listrik ini tinggal sejarah. Pola konsumsi listrik
berlebihan dan tidak berdaya guna, kembali menjadi kebiasaan di mana-mana. Di
gedung pemerintahan sekalipun, itu hanya tinggal sebatas imbauan di atas kertas
yang ditempel di dinding-dinding kantor. Di sana, lampu dibiarkan tetap menyala
–bahkan disengaja untuk dihidupkan– kendati cahaya mentari sudah cukup memberi
terang pada tiap ruang. Gerakan ini idealnya tetap dilaksanakan dan harus
dilaksanakan. Tapi, perlu adanya kerjasama antara pihak pemerintah, LSM, para
pelajar, dan media untuk menyuarakan gerakan hemat listrik secara
berkelanjutan.
Untuk menghemat energi listrik
masyarakat disarankan untuk mengurangi penggunaan alat elektronik yang banyak
menyedot daya listrik, seperti kulkas, mesin cuci, AC dan mesin pompa air.
Diharapkan juga untuk menggunakan lampu hemat energi (LHE). Komparasi
penggunaan LHE jauh berbeda dengan lampu pijar biasa. Bagi pengguna LHE,
misalnya dengan daya 900 watt bisa menghemat biaya 10.000 sampai 12.000 rupiah
per bulan. Rekening listrik yang dibayarkanpun akan semakin berkurang
Perapihan dan Transparansi Internal
Pengurus PLN
Hasil audit BPK yang telah menurunkan defisit yang diajukan PLN sebenarnya masih bisa menemukan titik kritis lebih jauh lagi di dalam sistem tubuh PLN, terutama masalah inefisiensi. Biaya yang diajukan PLN terlalu besar, yakni sebesar 93,2 triliun rupiah, tanpa ada upaya efisiensi semaksimal mungkin.
Hasil audit BPK yang telah menurunkan defisit yang diajukan PLN sebenarnya masih bisa menemukan titik kritis lebih jauh lagi di dalam sistem tubuh PLN, terutama masalah inefisiensi. Biaya yang diajukan PLN terlalu besar, yakni sebesar 93,2 triliun rupiah, tanpa ada upaya efisiensi semaksimal mungkin.
Dalam hal ini, PLN ditantang untuk
bisa berlaku transparan terhadap besaran BPP yang ditanggungnya. Hal ini
diperlukan agar masyarakat bisa mengetahui seberapa besar biaya pruduksi yang
ditanggung PLN untuk memproduksi listrik. Dari situ dapat diketahui pula apakah
PLN sudah melakukun efisiensi dan efektivitas dalam manajemen. Di samping perlu
juga dilakukan evaluasi soal sejauh mana upaya PLN dalam mencegah pencurian
listrik.
D.
Solusi Masalah Krisis Energi Listrik
Di Indonesia
1)
PLN bersama pihak swasta penyedia sumber energi yang ditunjuk
harus melakukan perbaikan kebijakan pengadaan dan distribusi listrik,
2)
PLN bersama pihak swasta penyedia sumber energi yang ditunjuk
harus melakukan perbaikan instalasi, infrastruktur, dan teknis pengadaan energi
listrik,
3)
PLN bersama pihak swasta penyedia sumber energi yang ditunjuk
harus melakukan perbaikan pola distribusi listrik ke konsumen,
4)
Pemerintah melalui PLN bersama pihak swasta penyedia sumber
energi yang ditunjuk harus memberikan Jaminan keberadaan dan keberdayaan energi
listrik per 1×24 Jam kepada konsumen dan pihak investor, baik domestik maupun
asing.
5)
Pemerintah harus memiliki sistem kontrol dan sistem filter
yang baik untuk menyaring siapa yang layak diberi kepercayaan dan kewenangan
untuk melakukan pengadaan, pengelolaan, dan distribusi energi listrik ke
konsumen (masyarakat)
6)
Sikat habis Mafia Energi di Indonesia, khususnya Mafia Energi
Listrik dan Batu Bara, khususnya pemilihan pejabat di lingkungan PLN dan proses
tender swasta untuk pengadaan energi listrik dan batu bara.
7)
DPR dan DPRD harus tanggap terhadap masalah ini dengan
melakukan sidak dan pengusutan masalah krisis energi listrik di lapangan, dan
bila terbukti ada indikasi unsur kesengajaan hingga mengakibatkan terjadinya
krisis energi ini, hingga mengarah pada pidana, maka Pihak POLRI wajib turun
tangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna segera menuntaskan
masalah agar tidak berkepanjangan
8)
Konsumen harus membiasakan diri berhemat (tidak konsumtif)
dalam menggunakan energi listrik
9)
Kompensasi Riil dari PLN dan Pemerintah kepada konsumen
energi listrik (seperti pada tahun 2005) sebagai ganti rugi atas pemadaman
listrik secara berkala, bergilir, dan sepihak.
10)
Disarankan bagi konsumen energi listrik untuk memasang Genset
(electrical power backup device) karena PLN dan Pemerintah makin tidak bisa
dipercaya dan diandalkan (higly recommended)
E.
Pengelolaan Energi Menurut Syariah
Dalam pandangan Islam, sumberdaya energi
termasuk minyak bumi termasuk dalam kepemilikan umum. Hal ini didasarkan pada
hadis Rasulullah saw.:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِيْ ثَلاَثَةٍ فِيْ الْمَاءِ وَالْكَلاَءِ وَالنَّارِ
Kaum
Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput
dan api. (HR Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah).
‘Illat kepemilikan umum dari hadis tersebut
adalah jumlah yang besar (sesuatu yang bersifat bagaikan air yang mengalir).
Dalam hal ini, Rasulullah saw. bersabda:
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَقْطَعَهُ المِْلْحَ فَقَطَعَهُ فَلَمَّا وَلَّى قَاَل رَجُلٌ أَتَدْرِيْ مَا أَقْطَعْتَهُ لَهُ؟ إِنَّمَا أَقْطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ: فَرَجَعَهُ مِنْهُ
Ia datang
kepada Rasulullah saw. meminta (tambang) garam. Beliau lalu memberikannya.
Setelah ia pergi ada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah,
tahukah apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan
sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Lalu ia berkata: Kemudian Rasulullah saw.
pun menarik kembali tambang itu darinya.” (HR Abu Dawud).
Berdasarkan kedua hadis tersebut, sumberdaya
energi termasuk dalam kepemilikan umum karena dua aspek, yaitu termasuk dalam
kata api serta tersedia dalam jumlah besar. Karena sumberdaya energi (minyak
bumi, gas alam, batubara, sumberdaya nuklir, geotermal, hidropower, energi
kelautan termasuk dalam kepemilikan umum maka aktivitas pertambangan sumberdaya
energi harus merupakan industri milik umum.
Kepemilikan terhadap industri meliputi
kepemilikan atas: modal; alat produksi; bahan baku; pengelolaan; hasil
produksi. Dalam konsep Islam, pemilik dari industri milik umum adalah umat
(rakyat). Negara mewakili rakyat dalam kepemilikan industri milik umum. Karena
itu, pada industri milik umum, negara sebagai wakil umat harus memiliki
modal, alat produksi, bahan baku, hasil produksi. Dengan demikian, industri
yang bergerak di sektor kepemilikan umum harus berupa BUMN (Badan Usaha Milik
Negara). Keterlibatan swasta dalam kepemilikan industri milik umum tidak
dibenarkan (haram) berdasarkan hadis (yang artinya): Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan
Rasul-Nya. (HR Abu Dawud).
Industri milik swasta bisa dilibatkan dalam
pengelolaan kepemilikan umum hanya dalam konteks ijârah (kontrak kerja). Dalam
hal ini, BUMN yang menangani industri milik umum mengontrak industri swasta
untuk melakukan pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak. Dalam kasus minyak
bumi sebagai contoh, Pertamina sebagai BUMN dapat mengontrak industri swasta
untuk melakukan pekerjaan pengeboran dan selanjutnya dibayar untuk pekerjaan
tersebut. Pihak swasta (termasuk asing) tidak bisa memiliki hasil produksinya.
Pendanaan (modal) termasuk bagian dari
kepemilikan. Karena itu, pendanaan (investasi) swasta bagi industri sumberdaya
energi baik untuk ekplorasi maupun eksploitasi tidak dibenarkan. Pendanaan
semua industri milik umum (termasuk industri energi) secara integral termasuk
dalam anggaran negara (Baitul Mal dalam sistem Khilafah) dari sektor
kepemilikan umum. Semua penghasilan dari industri milik umum langsung
dimasukkan dalam Baitul Mal (anggaran negara).
Dalam sistem Islam, negara harus mendanai
semua industri milik umum. Tentunya ini memerlukan dana sangat besar. Namun,
negara menerima secara penuh semua penghasilan (revenue) dari industri-industri
tersebut, bukan sekadar sharing keuntungan. Jumlah ini tentunya juga sangat
besar. Sebagian industri milik umum yang menanggung beban pemenuhan kebutuhan
pokok umum masyarakat harus mengalami defisit “cash flow”, yaitu pengembalian
dana ke anggaran negara (Baitul Mal) lebih kecil daripada pendanaan negara
untuk industri tersebut. Akan tetapi, hal ini bisa ditutupi dari sektor
industri milik umum lainnya yang tidak menanggung beban pemenuhan kebutuhan
pokok umum. Secara keseluruhan, negara harus mengatur supaya pengelolaan
keseluruhan industri milik umum mampu menghasilkan “positif cash flow”, yaitu
memberikan keuntungan bersih bagi anggaran negara. Keuntungan bersih ini
selanjutnya dapat digunakan untuk mendanai berbagai pemenuhan kebutuhan pokok
umum seperti pendidikan, pelayanan kesehatan dan pembangunan sarana serta
prasarana umum.
Berdasarkan uraian sebelumnya, cadangan
minyak terbukti di Indonesia hanya cukup untuk rentang waktu 18 tahun ke depan,
sedangkan cadangan minyak dengan data eksplorasi kurang lengkap (spekulatif)
mampu diproduksi hingga 180 tahun ke depan jika laju produksi diasumsikan tetap
sebesar 500 juta barel pertahun. Estimasi pertumbuhan kebutuhan energi tentunya
akan memperpendek rentang ini.
III.PENUTUP
Beberapa
langkah strategis yang dijelaskan di atas tidak akan bermakna manakala tidak
adanya kerjasama antara pihak pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait
dalam menangani krisis energi listrik. Oleh karena itu, kerjasama antara
pihak-pihak tersebut amatlah penting. Mulai dari penanaman budaya hemat
listrik, sampai masalah teknis penanganan dan pengelolaan sistem distribusi
listrik baik dalam hal pemakaian pembangkit listrik maupun akuntabilitas
finansialnya yang diharapkan lebih transparan. Semoga krisis energi listrik
tidak terjadi lagi di negara kita tercinta ini.
Referensi
[1] http://machn3660.multiply.com/journal/item/53/KRISIS_ENERGI_ENERGI_INDONESIA_DIKUASAI_ASING?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
[2]
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=20484:solusi-islam-atas-krisis-bahan-bakar&catid=46&Itemid=128
[3]
http://zaldym.wordpress.com/2009/02/20/pandangan-islam-tentang-ilmu-pengetahuan/
[4]
http://menaraislam.com/content/view/180/56/
[5]
http://anitabintiakhamad.blogspot.com/2011/10/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar